Musirawas – Polemik harga pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas. Sejumlah kios tani diduga menjual pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, sehingga memicu keresahan para petani yang kini menghadapi masa tanam.
Salah satu kios yang menjadi sorotan ialah Kios Tani H. Katimin di Desa F Trikoyo. Berdasarkan keterangan petani dan hasil investigasi lapangan, pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dijual dengan harga Rp115.000 hingga Rp125.000 per sak (50 kg) — selisih puluhan ribu rupiah dari HET resmi.
Investigasi awak media di sejumlah kios lainnya di wilayah Tugumulyo juga menemukan pola sejenis. Hampir seluruh kios menjual pupuk dengan harga Rp115.000–Rp125.000, yang jelas melampaui batas harga yang diperbolehkan pemerintah.
Tak hanya dijual mahal, muncul pula dugaan bahwa pupuk bersubsidi tersebut ikut diperjualbelikan di luar kelompok tani, bahkan mengalir hingga ke perusahaan-perusahaan, demi meraup keuntungan lebih besar. Pupuk yang semestinya khusus untuk petani justru diduga dipasarkan bebas karena harganya yang tinggi, jauh dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan ini turut diperkuat dengan keterangan dari UD Tejo Tani, salah satu PPTS (Penerima Pada Titik Serah) di Desa Sido Harjo. Pihak kios mengakui bahwa pupuk subsidi “biasanya dijual Rp125.000”.
Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan penurunan resmi HET pupuk bersubsidi per 22 Oktober 2025 sebagai berikut:
Urea: Rp90.000
NPK/Phonska: Rp92.000
NPK Kakao: Rp132.000
ZA Khusus Tebu: Rp68.000
Pupuk Organik: Rp32.000
Kebijakan tersebut diperkuat dengan inspeksi mendadak Menteri Pertanian di berbagai daerah untuk memastikan penerapannya di lapangan.
Namun fakta di Tugumulyo menunjukkan adanya ketimpangan besar antara kebijakan pemerintah dan praktik penjualan. Selain merugikan petani, dugaan permainan harga ini berpotensi melanggar Permentan Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pengecer wajib menjual pupuk sesuai HET tanpa biaya tambahan apa pun.
“Kalau harga terus begini, kami petani makin tidak mampu. Aturan pemerintah jelas, tapi di lapangan malah beda jauh,” ungkap salah seorang petani Tugumulyo.
Hingga berita ini diterbitkan, Hendro, distributor pupuk bersubsidi CV Musi Jaya Sentosa Mandiri (MJSM) untuk wilayah Tugumulyo, belum memberikan keterangan resmi. Media masih menunggu penjelasan terkait dugaan penyimpangan pada alur distribusi maupun mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi ke pengecer.

















