Musirawas – Polemik kembali mencuat di kalangan petani Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, setelah muncul dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan penyalahgunaan ini terjadi di Kios Tani H. Katimin, yang berlokasi di Desa F Trikoyo.
Berdasarkan keterangan sejumlah petani, kios tersebut diduga menjual pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska dengan harga mencapai Rp115.000 hingga Rp.125.000 per sak 50 kg, jauh di atas HET yang seharusnya diberlakukan sesuai ketentuan pemerintah.
Padahal, pemerintah pusat telah resmi menetapkan penurunan HET pupuk bersubsidi.
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi per 50 kg adalah Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 untuk NPK (dengan perhitungan sederhana dari harga per kg). HET ini berlaku mulai 22 Oktober 2025 setelah adanya penurunan 20% untuk berbagai jenis pupuk subsidi.
Rincian HET pupuk subsidi per 50 kg
Pupuk Urea: Rp90.000 per sak (Rp1.800/kg x 50 kg)
Pupuk NPK: Rp92.000 per sak (Rp1.840/kg x 50 kg)
Pupuk NPK Kakao: Rp132.000 per sak (Rp2.640/kg x 50 kg)
Pupuk ZA khusus Tebu: Rp68.000 per sak (Rp1.360/kg x 50 kg)
Pupuk Organik: Rp32.000 per sak (Rp640/kg x 50 kg)
Kebijakan tersebut dipertegas oleh Menteri Pertanian yang melakukan inspeksi mendadak di berbagai daerah untuk memastikan harga sesuai kebijakan nasional.
Namun temuan di lapangan justru memperlihatkan ketidaksesuaian. Jika dihitung berdasarkan HET terbaru, harga pupuk bersubsidi semestinya jauh lebih rendah daripada yang dijual oleh pihak kios.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pengecer tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengecer wajib menjual pupuk sesuai HET tanpa ada tambahan biaya apa pun.
Para petani menilai perbuatan tersebut sangat merugikan karena membuat biaya tanam melonjak, sementara pemerintah justru tengah gencar menurunkan harga untuk membantu peningkatan produksi dan menjaga stabilitas pangan.
Hingga berita ini diterbitkan, petani berharap pihak berwenang, termasuk Dinas Pertanian dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Tugumulyo.

















