Lubuklinggau — Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kota Lubuklinggau menyatakan penolakan tegas terhadap beroperasinya Cafe QQ yang diduga berkedok diskotik. Tak hanya itu, IKADI juga menegaskan bahwa penolakan tersebut berlaku untuk semua bentuk aktivitas hiburan malam yang dinilai mengarah pada kemaksiatan.
Ketua IKADI Kota Lubuklinggau, Ustadz Raji Ibnu Latif, mengatakan segala bentuk usaha yang memicu perilaku negatif tidak boleh dibiarkan berkembang di kota yang menjunjung nilai agama dan moral masyarakat. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (12/12).
“Kami menolak keras bukan hanya Cafe QQ, tetapi semua tempat hiburan yang mengarah kepada kemaksiatan. Kota ini harus bersih dari aktivitas yang merusak moral generasi dan ketenteraman masyarakat,” ujar Ustadz Raji.
Ia menambahkan bahwa dalam ajaran agama, dosa kemaksiatan bukan hanya ditanggung oleh pelaku, melainkan juga semua pihak yang terlibat dan membiarkan aktivitas tersebut berlangsung, termasuk pemberi izin yang tidak melakukan pengawasan.
“Dosanya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga kepada siapa pun yang ikut terlibat di dalamnya—mulai dari yang memberikan izin, yang mendukung, hingga pihak yang membiarkan kemaksiatan itu beroperasi. Semua akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ustadz Raji meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum bertindak cepat menelusuri setiap bentuk penyalahgunaan izin usaha hiburan malam. Ia menilai ketegasan pemerintah sangat menentukan dalam menjaga moral dan ketertiban Kota Lubuklinggau.
IKADI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas hiburan yang dianggap meresahkan. Menurut Ustadz Raji, menjaga kota dari berbagai bentuk kemaksiatan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen warga.
“Kami mendukung pemerintah untuk menutup dan menindak tegas usaha yang tidak sesuai izin atau meresahkan warga. Jangan biarkan kemaksiatan beroperasi bebas di kota ini,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen IKADI untuk menjaga Lubuklinggau tetap berada dalam jalur nilai keagamaan, budaya lokal, dan aturan hukum yang berlaku. (Syarif)

















