Kabar-Silampari.Com-LUBUKLINGGAU-Komisi I DPRD Lubuklinggau, Senin (19/06/2023) menggelar pertemuan dengan BKPSDM, Disdikbud dan PGRI tentang Perubahan Ke-2 atas keputusan Menteri PAN-RB Nomor : 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat di isi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mana tidak ada Tenaga Kependidikan Sekolah di dalamnya yang diusulkan untuk ikut seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara.
Ir. Yulian Effendi menuturkan, apa yang menjadi Permasalahan tenaga Honorer yakni statusnya, dan bagaimana peluang menjadi PPPK.
Tenaga pendidik di jenjang PAUD atau TK juga perlu diakomodir lebih banyak dalam PPPK termasuk juga tenaga kependidikan yang memobilisasi proses pendidikan. “Keberadaan mereka juga urgent” Sebutnya.
Kemudian lanjutnya ketentuan rekruitmen PPPK telah jelas, diatur dalam Keputusan terbaru yakni keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 158 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 1197 tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Kemudian lanjutnya di dalam permen tersebut terdapat penyesuaian jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(*/Febri HR/Advetorial)