LUBUKLINGGAU – Sesuai dengan Instruksi Presiden (inpres), nomor 29 tahun 2025, Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Melaksanakan musyawarah khusus pembentukan koperasi merah putih (KMP).
Bertempat di kantor lurah Ponorogo,dengan mengundang perwakilan masyarakat yg ada di kelurahan seperti wakil ( LPM), ketua RT, kader posyandu dan PKK,Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. Pada Rabu 21-05-2025
Sementara itu Lurah kelurahan Ponorogo, Rahmat Triyadi, SE dalam sambutan nya menjelaskan “bahwa koperasi merah putih ini merupakan instruksi presiden memiliki fungsi utama untuk menangani kemiskinan di tingkat desa atau kelurahan serta mengembangkan perekonomian masyarakat kelurahan.” Ujanya
pendirian koperasi ini gotong royong dengan rasa kekeluargaan, diharapkan kepada anggota koperasi dapat menjalankan kewajiban nya.
Sedangkan hadir yang Mewakili kepala dinas koperasi dan UMKM kota lubuk Linggau Dian Istiawati berpesan agar dapat menjalan kan prinsip prinsip utama koperasi yang di atur dalam UUD nomor 17 THN 2012 tentang koperasi. Dikatakannya.
Pembentukan koperasi merah putih di Kel. Ponorogo di hadiri 23 orang, dan 20 pendiri untuk merekrut anggota baru di kelurahan Ponorogo.
Ditetapkan 7 orang pengurus, ketua Azani, sekretaris Fenti Rahayu, S.Kom, bendahara Ilham Fajri, bidang pertanian Ahmad Tomi, bidang UMKM Yusbater, usaha Febri, bidang Rekrut Anggota Jendri Putra.
Dan tiga orang pengawas,Lurah Ponorogo, LPM, dan seluruh Ketua RT sekelurhan Ponorogo. Sedangkan untuk menjadi anggota tetap di tetapkan setoran pokok sebesar Rp.50.000 rupiah, setoran wajib Rp.20.000 perbulan. (*)