Lubuk Linggau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau, dengan agenda pertama mendengarkan penyampaian Raperda tentang pertangungjawaban APBD 2024, melewati waktu yang telah dijadwalkan.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Lubuk Linggau, dengan agenda mendengara penyampaian relaperda tentang pertangungjawaban APBD 2024, yang seharusnya mulai pukul 10.00 Wib, malah mulai pada pukul 12.23 Wib.
Rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau yang sebelumnya belum qorum, sehingga rapat paripurna ditunda sementara, karena anggota DPRD yang hadir tidak sampai 16 orang atau 1/2+1 sehingga rapat paripurna dinyatakan tidak qorum.
Setelah di tunda beberapa saat, Sekretaris DPRD Lubuk Linggau, kembali membacakan absen kehadiran anggota DPRD, untuk melanjutkan rapat paripurna, anggota DPRD yang hadir berjumlah 16 orang yang hadir, dan rapat paripurna dinyatakan qorum untuk dapat dimulai.
Tetapi dibalik itu, rapat paripurna DPRD Lubuk Linggau dengan agenda mendengarkan tentang penyampaian pertangungjawaban APBD 2024, telah melewati waktu yang telah dijadwalkan pukul 10.00 Wib, dan Paripurna DPRD Lubuk Linggau dimulai pukul 12.23 Wib.