Kabar-Silampari.Com-Lubuklinggau-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wakil Walikota Lubuklinggau saat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan DPRD Kota Lubuklinggau, rapat paripurna dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Rapat dilaksanakan di gedung paripurna DPRD kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya dan didampingi oleh wakil ketua DPRD kota Lubuklinggau Hendri Aster dan Hambali Lukman. Dari hasil pembahasan terdapat 29 peraturan daerah di mana 15 peraturan daerah Merupakan Perda Inisiatif dari DPRD kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari pemerintah kota Lubuklinggau.
Wakil wali kota Lubuklinggau H. Sulaiman Kohar menyebutkan bahwa Propemperda merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah untuk mewujudkan amanat undang-undang 1945 untuk melindungi mensejahterakan mencerdaskan dan ikut melaksanakan Ketertiban masyarakat. (FEBR HR/Advetorial)